INISUMEDANG.COM – Keberadaan sejumlah rumah hantu, patung dan relief diarea proyek pembangunan jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), yang tersebar di dua Desa yakni Desa Mulyasari dan Sirnamulya Kecamatan Sumedang Utara, diancam tidak akan dibayar.
Ancaman tersebut dilontarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Tol Cisumdawu Martin Andreas Panjaitan saat melakukan verifikasi data tanah milik sejumlah warga yang disàksikan Camat Sumedang Utara, BPN dan sejumah aparat penegak hukum di Balai Desa Mulyasari, Kamis (18/03/2021).
Menurutnya, rumah hantu, patung dan relief tidak akan dibayar karena merupakan bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara. Bahkan parahnya lagi, telah menghambat percepatan pembangunan proyek jalan Tol Cisumdawu.
“Rumah hantu, patung dan relief adalah bangunan yang sengaja secara diam-diam dibangun, Karen ketika divenlok tidak ada bangunan tersebut. Sehingga, berdasarkan UU no.2 tahun 2012 bahwa bangunan liar itu tidak bisa dibayar,” kata Martin.
Martin menuturkan, rumah hantu merupakan bangunan yang dibangun secara cepat dengan bahan bangunan tidak layak yang fungsinya tidak sebenarnya. Sehingga diindikasikan ada kerjasama antara warga dengan sejumlah oknum yang sengaja membangun rumah hantu guna mencari untungan pribadi.
“Kami memohon kepada masyarakat, agar tidak memfasilitasi para oknum untuk menumpang membangun rumah hantu, patung dan relief karena tidak akan dibayar berdasarkan perintah dari negara melalui aparat penegak hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya menegaskan.
Selain itu, Martin juga mengungkapkan, di wilayah Desa Mulyasari dan Sirnamulya, banyak sekali patung, relief dan rumah hantu. Namun untuk di Desa Sirnamulya sudah dituntaskan bersama Forkopincam ketika verifikasi data, dan ada beberapa data yang harus dicoret alias tidak dibayar.
“Tindakan seperti itu akan merugikan negara dan masyarakat dimana pemerintah sudah memberi ganti-rugi yang layak, bahkan masyarakat banyak yang diuntungkan. Namun yang tidak boleh itu, jika ada para oknum yang ingin mencari keuntungan secara pribadi,” katanya.
Sementara untuk verifikasi data di Desa Mulyasari, karena terdapat 42 warga yang belum menyatakan setuju terhadap hasil musyawarah yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2021 lalu.
“Kami minta keterangan kepada pihak P2T secara obyektif, kenapa bisa terjadi komplen warga di Desa Mulyasari ini. Sehingga diakomodir dan bergerak dimasalah data yang harus disesuaikan antara data BPN dan data yang dimilki warga,” tuturnya.
Namun, jika tetap tidak ada kecocokan, maka harus diverifikasi langsung ke lapangan. Sebab, kata Martin, bila tidak ada kecocokan terhadap data tersebut, maka akan berdampak kepada target percepatan pembangunan proyek jalan tol ini.
“Diharapkan kepada masyarakat, menerima harga satuan yang diberikan KJPP. Dan pada prinsifnya masyarakat juga menerima harga tersebut asalkan tidak ada permainan dari para oknum,” tandasnya.