INISUMEDANG.COM – Sejumlah pengguna jalan yang melintasi jalan Raya Simpang – Parakanmuncang KM 4, tepatnya di wilayah desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, mengeluhkan terkait adanya pengerjaan penataan lahan.
Keluhan tersebut, lantaran tidak adanya rambu-rambu lalulintas di lokasi proyek pengerjaan penataan lahan yang dinilai bakal mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Iya, disekitar proyek tidak ada rambu-rambu laluintas dan arus sempat tersendat. Karena keluar masuk truk pengangkut tanah ke lokasi itu,” ujar Didin kepada wartawan seusai melintasi jalur tersebut, Selasa (2/2/2021) kemarin.
Padahal, sambung Didin, pengerjaan penataan lahan tersebut berada di jalur provinsi. Terlebih, truk bermuatan tanah yang kerap keluar masuk proyek itu, terkadang menyisakan luberan tanah yang berserakan ke jalan raya.
“Tanah yang berjatuhan di jalan itu, dinilai bisa mengancam keselamatan pengendara apalagi saat hujan turun. Pasti jalanan juga menjadi licin,” ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh pengendara lainnya, Wawan asal Sumedang yang kebetulan telah melewati jalur Parakanmuncang-Simpang Pamulihan.
Menurutnya, adanya proyek penataan tanah di jalur tersebut sangat disesalkan karena tidak adanya rambu-rambu ketika akan melewati area pengerjaan yang persis berada di jalur lintasan.
“Sebagai pengguna jalan, tentunya saya berharap ada rambu-rambu saat akan melintasi lokasi tersebut,” tandasnya.
Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Camat Pamulihan H. Hery Harjadinata belum memberikan tanggapan terkait izin dari proyek pengerjaan penataan lahan di wilayah desa Mekarbakti yang dinilai membahayakan pengguna jalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Enang Lukmanul Hakim mengatakan, kalau terkait aktivitas galiannya, apalagi memindahkan material keluar lokasi, masuknya ke izin pertambangan Galian C, dimana kewenangannya ada di Provinsi.
“Kalau untuk IMB (Izin mendirikan bangunan) kantornya, baru merupakan kewenangan kita (DPMPTSP Kabupaten Sumedang),” ujarnya pada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Kendati demikian, sambung Enang, untuk IMB kantornya pun, setelah kami cek di aplikasi belum ada permohonan ke DPMPTSP Kabupaten Sumedang.
“Kami sudah cek, belum ada berkas permohonan masuk ke kami,” tandasnya.