INISUMEDANG.COM – Memanasnya Tensi gugatan antara mantan Direktur PDAM Tirta Medal atau PDAM Sumedang H Tatang Hidayat, yang kini berujung saling gugat balik antara kedua belah pihak.
Namun, gugatan balik yang dilakukan oleh pihak Perumda atau PDAM Sumedang
terhadap mantan Direktur Utamanya Tatang Hidayat, dinilai terlalu mengada ngada oleh Kuasa hukumnya F. Zabbar Ahmad SH.
Zabbar dengan tegas menolak dalil dalil Rekonvensi yang diajukan oleh pihak PDAM Sumedang dengan alasan dan atau tidak berdasar Hukum pada intinya.
“Dengan Gugat balik kerugian imaterial Rp.20 milyar dan kerugian atas persoalan administrasi pada tahun 2019 sebesar Rp900 juta, itu apa dasarnya?, yang jadi persoalan, ketika tahun 2019 itu yang menjabat siapa? Ok lah, diakui tapi masa utang PDAM harus menjadi utang pribadi?,” jelas Zabbar beberapa waktu lalu.
Ketika serah terima jabatan itu, sambung Zabbar, tentu menerima semua permasalahan termasuk utang piutangnya. Artinya yang menerima jabatan menerima juga konsekuensi dan Pertanggungjawabannya karena jabatan itu melekat.
Yang Didalilkan Tergugat Dalilnya Tidak Beralasan Hukum dan Terlalu Mengada-ngada
“Serah terima jabatan itu, harus dengan segala permasalahan yang ada. Kalaupun ada utang, kenapa menjadi utang pribadi pa Tatang, bukan PDAM?, perkara ini, apa yang di dalilkan si tergugat dalil nya tidak beralasan hukum, terlalu mengada ngada,” ujar Zabbar.
Jawaban esepsi dari tergugat, sambung Zabbar, terlalu mengada ngada, nanti saja dibuktikan dalam pembuktian, seperti apa hasilnya.
“Jawaban esensinya terlalu mengada ngada, tinggal pembuktiannya seperti apa, dan nanti seperti apa hasilnya. Kaitan dengan soal dugaan mal administrasi sehingga PDAM Sumedang katanya merugi sampai Rp900 juta lebih, klien saya kan berhenti di awal awal tahun, kalau tidak salah bulan April 2019,” kata Zabbar.
Masih kata Zabbar, kerugian PDAM Sumedang bisa dibebankan ke kliennya tahun 2019, darimana dasarnya, menjabatnya saja hanya sampai bulan April 2019, dan lalu diserahterimakan jabatan.
“Sekali lagi saya katakan, jawaban esepsi nya terlalu mengada ngada, jadi tinggal pada pembuktian saja,” tandasnya.
Seperti diketahui, setelah sebelumnya Jika Mantan Direktur PDAM Tirta Medal Kabupaten Sumedang H Tatang Hidayat menggugat mantan perusahaannya karena wanprestasi. Namun akhir akhir ini justru pihak PDAM menggugat balik mantan Direkturnya tersebut.