SUMEDANG, Diduga terlibat tindak pidana korupsi, WTW mantan kepala bank BRI unit Pamulihan, AANS mantan teler serta RTS dari luar struktur bank resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jumat malam 20 September 2024.
Kejari Sumedang menetapkan ketiga tersangka dalam perkara tindak korupsi yang berakibat negara dirugikan sebesar Rp 700 juta.
“Malam ini, mereka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama kepada sejumlah wartawan.
“Untuk modus ketiga tersangka, kami belum bisa menjelaskan, karena menyangkut materi pemeriksaan yang masih dalam pengembangan. Yang jelas ada dana nasabah yang keluar secara melawan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, lanjut Adi, salah satu tersangka terpaksa harus dijemput paksa karena selalu mangkir saat dipanggil untuk pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Sumedang.
“Dari ketiga tersangka, terpaksa kami jemput di Palu Sulawesi Tengah karena mangkir,” ujarnya.
Adi menambahkan, untuk WTW dan AANS dijerat dengan pasal 8 junto pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, RTS disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 dan 56 KUHP.
“RTS sendiri berperan membantu dan mempermudah eksekusi di lapangan,” tandasnya.