INISUMEDANG.COM – Diduga gelapkan kendaraan, mantan Kepala Desa Padanaan Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, Dadan Ramdani ditangkap polisi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Paseh Polres Sumedang Iptu Nuroni saat ditemui di Mako Polres Sumedang, Selasa 21 Desember 2021.
“Iya betul sudah ditahan, dan penahanannya sudah dilimpahkan ke Polres Sumedang,” ujarnya.
Dadan sendiri, sambung Kapolsek, telah menggelapkan kendaraan roda empat atau mobil jenis Brio milik Entis Kamaludin alias Usep warga Desa Pasir Reungit Kecamatan Paseh.
“Akibat ulah Dadan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta,” tuturnya.
Kapolsek menambahkan, Dadan sendiri dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dan atau 378 KHUPidana penipuan dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
“Saat ini Dadan sudah dititipkan di lapas Polres Sumedang, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Perlu diketahui Dadan Ramdani merupakan mantan kepala Desa Padanaan Kecamatan Paseh periode 2019-2021.