Diduga Cabuli Santriwati, Pengurus Pondok Pesantren di Soreang Diamankan

Foto: Ilustrasi/Pixabay

BANDUNG, 15 Mei 2025 – Polresta Bandung mengamankan seorang pengurus pondok pesantren yang berada di wilayah Soreang berinisial RR (30) yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap para santriwati.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyampaikan pihaknya telah menetapkan RR sebagai tersangka pencabulan setelah memeriksa 7 saksi 5 di antaranya merupakan korban.

“Mayoritas korban dari tersangka ini masih di bawah umur. Para korban ini menimba ilmu di tempat (pondok pesantren di Soreang) tersebut sejak tahun 2023 hingga sekarang,” ungkap Luthfi kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Praktik Judi Online Beromzet Ratusan Juta Per Hari Dibongkar

Jajarannya, lanjut Luthfi, masih mendalami motif RR melakukan aksi bejat itu. Para korban yang saat ini mengalami trauma menjalani pendampingan dari pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandung itu.