INISUMEDANG.COM – Kepolisian Resort Sumedang mengamankan 2 (dua) orang yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika gol I jenis sabu pada Kamis (20/2/2020) sekira pukul 08.15 wib, di Jalan Raya Sumedang-Cirebon tepatnya di SPBU Paseh Desa Legok Kidul Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang.
“Dua orang AH dan HS keduanya warga Kecamatan Paseh ditangkap karena mereka diduga telah menyalahgunakan Narkotika gol I jenis sabu”. Kata Kapolres Sumedang AKBP. Dwi Indra Laksmana, S.I.K, M.Si.
Kemudian lanjut Kapolres, setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dililit lakban warna hitam kemudian dimasukan ke bekas bungkus rokok esse warna biru yang ditemukan di atas pot yang berada di pinggir jalan raya Sumedang-Cirebon yang sebelumnya telah tersangka simpan.
Dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening, kemudian dimasukan kembali ke bekas bungkus rokok djarum coklat yang ditemukan di saku jaket sebelah kanan, yang di gantung didalam dapur rumah tersangka A.
“Para tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut”. Ujar Kapolres.
Pasal yang dipersangkakan kepada mereka, kata Kapolres, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang – undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.**