INISUMEDANG.COM – Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Jumlah pelanggaran AKB selama periode 15 Agustus – 12 September 2020 yang tercatat di 30 Posko Pemantauan total ada sebanyak 11.211 pelanggaran, dan 211 pelanggaran diantaranya terjadi hari ini.
“Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan”. Ujar juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang Dr. Iwa Kuswaeri, MM pada siaran persnya Sabtu (12/9/2020).
Sedangkan Sasaran lokasi atau jalur operasi Tim Kabupaten menurut Iwa, terbagi pada 4 tim.
“Tim 1 melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Alun-Alun Sumedang, Tim 2 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif dengan Posko Taman Telur, Pasar Inpres Sumedang, Pelaku usaha di sepanjang jalan Sebelas April Sumedang, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Pendidikan dan Kantor Camat Sumedang Utara, dan Kantor KUA”. Terangnya.
Sedangkan untuk Tim 3, tambah Iwa melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Alam Sari.
“Dan Tim 4 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Binokasih”. Tambahnya.
Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 wib s.d. 13.00 wib dengan Sasaran atau objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup No. 74 Tahun 2020.
“Pengenaan sanksi meliputi sanksi Ringan yaitu Teguran lisan, Teguran tertulis. Untuk sanksi Sedang Jaminan Kartu Identitas, Kerja Sosial dan Pengumuman Secara Terbuka”. Ucapnya.
Dan untuk sanksi Berat adalah Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu), Penghentian sementara kegiatan, Penghentian tetap kegiatan, Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha, dan Pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.