INISUMEDANG.COM – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. Meminta para Pemerintahan Desa, untuk tidak ragu-ragu menggunakan Dana Desa dalam tanggap darurat bencana alam.
“Memasuki musim penghujan ini, hujan bisa sangat lebat disertai angin kencang, sangat berisiko mengakibatkan bencana alam., Seperti Banjir dan Tanah Longsor. Untuk itu jangan ragu-ragu menggunakan Dana Desa untuk tanggap darurat bencana alam,” kata Abdul Halim dalam akun Media Sosialnya.
Lebih lanjut Abdul Halim mengatakan, penggunaan Dana Desa untuk bencana alam telah diatur dalam Permendes PDTT RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pembangunan Desa pada tahun 2022.
“Penggunaan dana Desa untuk tanggap darurat bencana alam diatur di pasal 5 dan 6 Permen Desa PDTT nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pembangunan Desa tahun 2022,” ujarnya.
Dalam penanganan darurat bencana alam, lanjutnya. Dana Desa boleh dipergunakan untuk pembangunan jalan evakuasi, penyediaan sarana pengungsian warga terdampak bencana alam dan rehabilitasi pemukiman yang terdampak bencana alam.
Dana Desa Untuk Tanggap darurat Bencana Alam Dengan Putusan Berdasarkan Musdes
“Syaratnya gampang, yaitu putuskan dalam Musdes (Musyawarah desa) dan sesuai dengan kewenangan Desa. Intinya, Dan Desa boleh dipergunakan apa saja, kecuali yang dilarang,” tegasnya.
Dikutip dari Permen Desa PDTT nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pembangunan Desa tahun 2022 berikut bunyi kedua pasalnya.
Pasal 5
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa.
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa
Pasal 6
(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
b. pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan