BANDUNG – Seorang emak-emak asal Kiangroke Banjaran, Kabupaten Bandung berinisial KA (46) diringkus Polsek Soreang setelah ketahuan mencuri uang sebesar Rp60 juta di wilayah Ciburial, Desa Soreang.
Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan. Aksi emak-emak asal Banjaran itu sempat terekam oleh kamera CCTV.
“Peristiwa pencurian berawal saat korban Neulis deningrum (51) keluar rumah untuk membantu orangtuanya mengeluarkan tabung gas kosong, saat akan menuju kamar korban curiga dengan kondisi lemari,” kata Ivan, Kamis 29 Februari 2024.
Saat mengecek lemari tersebut, kata Ivan, korban kaget lantaran uang tunai Rp 60 juta yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari sudah tidak ada. Korban pun kemudian membuat laporan ke Polsek Soreang.
“Kami lalu melakukan penyelidikan dan olah TKP serta melihat rekaman CCTV. Hingga akhirnya menangkap pelaku KA di rumahnya tepatnya di (Desa) Kiangroke, Kecamatan Banjaran,” tuturnya.
Ivan menuturkan pihaknya mengamankan uang tunai Rp38 juta dan barang yang sudah dibeli dari uang hasil curian itu. Pengakuan pelaku, sebagian uang sudah digunakan belanja, membayar hutang, dan keperluan pribadi lainnya.
“Atas perbuatannya, pelaku (emak-emak) dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun,” ungkap pucuk pimpinan Polsek Soreang itu menandaskan.