BANDUNG – Dua pemuda berinisial AS (25) dan MI (24) ditangkap polisi setelah mencuri motor Yamaha NMAX di Kampung Bojong Rangkas, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Solokanjeruk Iptu Fathan Malisi menjelaskan kedua tersangka diamankan Selasa kemarin ditempat berbeda. Untuk AS ditangkap di Cibeunying Kidul, sementara itu, MIA ditangkap di wilayah Mandala Jati.
“Satu motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat nomor dan Honda Beat Nopol D 3601 KK turut disita dalam penangkapan kedua tersangka itu,” ujar Fathan dalam keterangannya kepada wartawan.
Peristiwa pencuriannya, kata Fathan, terjadi 20 Juli 2025 di Jalan Majalaya – Sapan, Kampung Bojong Rangkas RT003 RW012, Desa Rancakasumba, Solokanjeruk, Kabupaten Bandung pukul 15.00 WIB.
“Saat itu, korban sedang menjaga toko pupuk dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko. Korban lupa mencabut kunci motor Yamaha NMAX bernopol D 5640 VDA yang masih menggantung,” tuturnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Solokanjeruk. Mereka dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Fathan menambahkan.