Curi Motor Terparkir, Pria 36 di Sumedang Diciduk Polisi

dugaan curanmor

INISUMEDANG.COM – AAH (36) pria asal Desa Sukatali Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang. Diciduk Satuan Tugas Operasi Jaran Lodaya Polres Sumedang, Jumat (18/2/2022). AAH sendiri diciduk setelah sebelumnya curi motor terparkir di Lingkungan Babakan Hurip RT. 03/ RW. 13 Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kamis, 03 Februari 2022.

“Pelaku curi motor terparkir milik korban di TKP yang dalam keadaan terkunci stang. Diduga pelaku merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci palsu (Astag) dan membawa kendaraan tersebut,” kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana pada wartawan, Senin 21 Februari 2022.

Pelaku sendiri, lanjut Dedi, ditangkap di rumahnya di Desa Sukatali dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buku BPKB, satu buah Kunci motor, dan satu unit sepeda motor Yamaha.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.