Curi Motor RX-King di Kos-kosan, Seorang Karyawan Swasta di Jatinangor Sumedang Ditangkap Polisi

Curi Motor RX-King
Jajaran Polsek Jatinangor saat menangkap EM di Sebuah Kos-kosan di Jatinangor

INISUMEDANG.COM – EM pria berumur 25 tahun yang bekerja sebagai Karyawan Swasta asal Dusun Dangdeur Kulon RT 03 RW 01 Desa Sayang Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, ditangkap jajaran Kepolisian Polsek Jatinangor, usai curi motor RX-King di salah satu Kos-kosan, Jumat, tanggal 28 Januari 2022, sekira jam 23.30 WIB.

Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna mengatakan, EM berhasil curi motor RX-King, milik Imam Aji Sunda yang sedang terparkir di rumah kos-kosan temannya di Dusun Ciseke RT 05 RW 03 Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor.

“Waktu itu, korban memarkir motornya, lalu masuk kedalam rumah kost temannya. Namun, saat hendak pulang, motor Yamaha RX-King miliknya sudah tidak ada,” ujar Kapolsek.

Ini Baca Juga :  Air Terjun Cigunung Panganginan, Potensi Wisata yang Tersembunyi di Jatinunggal Sumedang

Atas kejadian tersebut, sambung Aan, selanjutnya korban melaporkan kejadian hilangnya sepeda motor miliknya ke Polsek Jatinangor.

“Unit Reskrim Polsek Jatinangor beserta Timsus langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan. Pada saat melakukan penyelidikan itu, Unit Reskrim dan Timsus mendapatkan informasi jika sepeda motor Yamah RX King yang hilang diduga berada di daerah Cangkuang – Rancaekek. Sehingga Unit Reskrim dan Timsus langsung bergerak melakukan pencarian sepeda motor ke daerah tersebut,” tutur Aan.

Pelaku Ditangkap di Tempat Kostnya Di Dusun Cisaladah

Sesampainya di daerah Cangkuang – Cicalengka tepatnya di Kampung Cangkuang RT 01 RW 02 Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Sepeda motor Yamaha RX King terparkir dalam keadaan Nomor Polisi, Lampu depan serta speedometernya tidak ada.

Ini Baca Juga :  Genjot PAD, Sejumlah Tempat Usaha Dipasang Topping Box

“Saksi Toni Sopianto kemudian mengatakan jika sepeda motor yang terparkir di pinggir rumahnya adalah sepeda motor milik Pelaku. Sehingga sepeda motor merk Yamaha Rx-King, Warna Hitam bernomor polisi
Z-5874-DD diamankan di Polsek Jatinangor,” ucapnya.

Sementara untuk pelaku EM ditangkap di Tempat Kostnya di Dusun Cisaladah RT 02 RW 07 Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor pada Sabtu 29 Januari 2022 kemarin.

“Selain pelaku, kami juga amankan satu set lampu depan, speedometer, dan 1 pasang plat nomor yang sebelumnya berhasil dicopot. Pelaku, dikenakan pasal
Pasal 363 KUHPidana” ucapnya.

Ini Baca Juga :  Pabrik Kerupuk di Kabupaten Bandung Terbakar, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Aan menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pencarian terhadap seorang pelaku lainnya yang diduga turut membantu EM saat melakukan aksinya.

“Saat melakukan aksinya EM ternyata bersama-sama dengan Giwang (Belum Tertangkap). Jadi waktu beraksi Giwang membantu dengan cara didorong (menyetep) yang mengemudikan sepeda motor Honda Genio (Masih dalam pencarian). Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pisau milik pelaku,” tandasnya.