SUMEDANG – Sebanyak 5 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang.
Kelima tersangka tersebut, yaitu berinisial MR, IS, YP, AD dan AN. Dimana 4 diantaranya diketahui merupakan residivis.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 di wilayah hukum Polres Sumedang.
Untuk para tersangka tersebut, lanjut Kapolres, ditangkap berdasarkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang, Unit Reskrim Polsek Sumedang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Sumedang Utara.
yang didapat dari hasil pengembangan berikut dengan barang bukti 2 (dua) unit kendaraan roda 2 berbagai merk dan 3 (tiga) unit kendaraan roda 4.
“Kelima tersangka dan barang bukti 2 unit kendaraan berbagai merk dan 3 unit kendaraan roda 4 berhasil diamankan dalam Operasi Jaran Lodaya Tahun 2025, yang dimulai pada tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 2 Juli 2025,” kata Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Kamis, 3 Juni 2025.
Adapun modus kelima pelaku dalam melakukan pencurian, sambung Kapolres dengan cara menggunakan kunci palsu.
“Para tersangka ini, memiliki peran sebagai pengambil kendaraan yang dicurinya,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
“Saat ini kelima pelaku, ditahan di rumah tahanan Polres Sumedang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor, Kapolres mengimbau, agar masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian.
“Kita sering merilis pengungkapan kasus curanmor dan para pelaku juga ditangkap. Tapi nyatanya kasus ini sering terjadi lagi. Maka dari itu, harus ada kerjasama antara Polisi dan masyarakat. Masyarakat juga harus bisa jadi polisi. Minimal bisa jadi polisi bagi dirinya sendiri, yaitu menjaga barang-barang miliknya,” ujarnya.
“Intinya jaga barang-barang miliknya. Dan jangan memberikan kesempatan orang lain untuk memiliki atau mengambil barang milik masyarakat,” tambahnya.