BANDUNG – Seorang pria berinisial FN (47) diamankan kepolisian setelah ketahuan mencuri handphone (HP) dari dashboard motor yang terparkir di depan Toko Sinar Jaya, Desa Soreang, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Soreang Kompol Ivan Tufiq mengatakan penangkapan FN ini dilakukan setelah jajarannya menyelidiki adanya laporan terkait kasus pencurian handphone (HP) milik salah seorang warga di Soreang.
“Korban menyimpan HP-nya di dashbord motor saat berbelanja ke Toko Sinar Jaya. Berbekal rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Soreang menangkap tersangka di depan SMP Penida Katapang,” ungkap Ivan.
Saat ini, disampaikan Ivan, baik tersangka maupun barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolsek Soreang. Jajarannya juga tengah melakukan pemeriksaan untuk memastikan rekam jejak dari tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka FN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Perwira menengah Polri itu menandaskan.