SUMEDANG, 3 September 2024 – Tiga orang warga asal Kota Tasikmalaya terancam 7 tahun penjara, usai diketahui mencuri satu unit angkot jurusan Nagreg-Cileunyi. Kejadian pencurian angkot ini mengingatkan kita pentingnya waspada terhadap Curi Angkot.
Ketiga pelaku berinisial ER, DS dan AA yang merupakan warga Kawalu Kota Tasikmalaya ini di Halaman Parkir Rumah Makan Simpang Raya Jl. Cipacing, Dusun. Mandalangu RT 005 RW 007 Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar Pukul 04.30 WIB.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menurutkan, kasus Curi Angkot ini berawal dari adanya laporan polisi terhadap adanya kejadian pencurian satu unit angkot.
Kemudian, sambung Dwi, Tim Sat Reskrim Polres Sumedang dan Polsek Jatinangor melakukan penyelidikan kasus Curi Angkot. Sehingga didapat adanya informasi kepada ciri-ciri para pelaku sebagaimana adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi dan didapat identitas para pelaku.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan didapat seorang pelaku yang berinisial AA dan dapat diamankan berikut barang bukti hasil curian. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya dan diketahui terhadap kedua pelaku yang lain sudah dalam penanganan di Polres Tasikmalaya dalam perkara lain,” kata Dwi kepada wartawan, di Halaman Mapolres Sumedang.
“Jadi para pelaku ini telah sepakat untuk melakukan tindak pidana pencurian terhadap kendaraan roda 4 yang terparkir di pinggir jalan,” tambahnya menjelaskan kasus Curi Angkot.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Dwi, para pelaku memiliki peran masing-masing. Dimana ER sebagai eksekutor yang menyalakan kendaraan tersebut dengan cara menyambung jaringan kabel kontak kendaraan. Inilah peran penting dalam Curi Angkot ini.
Kemudian DS, berperan sebagai yang mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan AA, berperan sebagai yang mengawasi keadaan sekitar dalam tindakan Curi Angkot ini.
Atas perbuatan para pelaku, tambah Dwi, ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun Penjara dalam kasus Curi Angkot ini.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Kendaraan roda empat Merk Mitsubishi Colt Warna Hijau dengan nomor polisi D1972YU, dengan angkot jurusan Nagreg-Cileunyi,” tandasnya terkait Curi Angkot.