BANDUNG – Seorang anggota geng motor berinisial MAS (21) diringkus Polresta Bandung tak lama setelah membunuh teman pria sang pacar berinsial AK (24) di Jalan Raya Gading Tutuka, Soreang, pada hari Selasa, 28 Mei 2024 petang kemarin.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka diamankan sekira 4 jam setelah kejadian pembunuhan tersebut. Lebih lanjut, Kusworo pun turut menjelaskan apa motif dari si tersangka.
“Tersangka cemburu karena pacarnya inisial D selingkuh dengan korban (AK). Siang sebelum kejadian, tersangka melihat isi chat pacarnya dengan korban memakai istilah sayang-sayangan,” katanya, Rabu 29 Mei 2024.
Sebelum kejadian pembunuhan di Soreang, disampaikan Kusworo, tersangka bersama dua rekannya masih di bawah umur sempat membuntuti korban yang saat itu akan bertemu dengan pacarnya D di kos-kosan.
“Di kawasan Gading Tutuka, tersangka yang membawa pisau dapur dari rumah temannya menusuk korban di dada kiri, dan punggung sebelah kiri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi tidak tertolong,” tuturnya.
“Atas perbuatannya, MAS dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup dan pasal 338. Dua lainnya yang masih di bawah umur dijerat pasal 55,” ucap Kusworo menambahkan.