Cekoki Korban Minuman, Pedagang Asal Pangandaran Gasak Motor dan Barang Warga Sumedang

Sumedang, 11 Agustus 2025 – Seorang pedagang berinisial AS alias Fikrian (40) asal Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran ditangkap polisi setelah diduga membius dan merampok seorang mahasiswa berinisial KS alias Abi (22) asal Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos di Lingkungan Babakan Cilengkrang, Kecamatan Sumedang Utara.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, awalnya tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengajaknya bertemu.

Ini Baca Juga :  Lukai Driver Ojol di Gegerkalong, Dua Begal Diringkus Polisi

Saat pertemuan, kata Tyo, tersangka memberikan minuman yang telah dicampur dengan 20 butir obat jenis Tramadol dan air kencur.

“Jadi pelaku janjian untuk bertemu di kos-kosan milik korban. Dan sebelumnya, pelaku sudah menyiapkan minuman untuk membius korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku
lalu membenturkan kepala korban hingga tak berdaya,” kata Tyo didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya saat menggelar press release di Mako Polres Sumedang, Senin.

Setelah itu, lanjut Tyo, pelaku kemudian merampas barang berharga dan meninggalkan korban di kos-kosan dengan kondisi terkunci dari luar.

Ini Baca Juga :  50 Anggota DPRD Sumedang Terpilih Hasil Pemilu 2024 Resmi Dilantik, Satu Diantaranya Secara Virtual

“Setelah korban dikunci di dalam kamar kos, tersangka melarikan diri dengan membawa barang berharga, seperti sepeda motor Yamaha N Max dan handphone milik korban,” ungkap Tyo.

Atas kejadian, sambung Tyo, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sumedang.

“Alhamdulillah, tim penyidik berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Dan pelaku ini sudah menjalankan kejahatannya dengan modus serupa di Bandung. Hingga akhirnya diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tambah Tyo, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan saat ini, ia ditahan di Rutan Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ini Baca Juga :  Keji! Pasutri Asal Panyileukan Aniaya Bayi Usia 14 Bulan Hingga Meninggal

“Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan, barang yang dirampas antara lain satu unit motor Yamaha, jaket, telepon genggam (Handphone) dan yang lainnya. Kami juga menyita barang milik tersangka berupa minuman, madu, KukuBima, jaket, handphone,” tandasnya.