SUMEDANG – LN alias Resna atau Siska (36) tertunduk malu saat dihadirkan dalam Konferensi Pers Polres Sumedang pada Jumat 27 September 2024.
LN bersama satu pelaku lainnya berinisial DS alias Sinta atau Dewi (17) diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap para korbannya yang sudah paruh baya.
Tak tanggung-tanggung kedua tersangka perempuan asal Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang ini, dengan teganya memberikan racun tikus kepada ketiga korbannya. Dan setelah ketiga korban tidak berdaya keduanya menggasak kendaraan sepeda motor dan barang berharga milik korban-korbannya.
“Jadi para tersangka ini mengambil barang milik korban dengan cara terlebih dahulu memberikan minuman dan makanan yang sudah dicampur dengan racun tikus yang mengakibatkan korban mengalami pusing dan keluar masuk kamar mandi. Selanjutnya setelah keadaan korban tidak berdaya para pelaku mengambil barang milik korban,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono kepada sejumlah wartawan.
Dwi Harsono menuturkan, tersangka LN dalam melancarkan aksinya mencari korban melalui aplikasi BADO dengan sasaran laki- laki yang usia paruh baya dan yang berstatus single atau duda.
Setelah tersangka LN menemukan dan berkenalan dengan para korban di aplikasi tersebut, lanjut Dwi Harsono, tersangka mendalami profil daripada korban. Kemudian setelah diketahui, tersangka LN mengajak bertemu korban di tempat makan ataupun rumah calon korbannya yang ditemani oleh Tersangka DS.
Adapun lokasi yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya yaitu di Hotel 88 Roma Dusun Cikalong Desa Tomo Kecamatan Tomo. Kemudian Warung Kopi Dusun Cigendel Desa Cigendel Kecamatan Pamulihan. Dan di Dusun Sukasari Desa Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari.
“Jadi setelah melihat secara langsung kondisi dari para korban, tersangka LN mencampurkan racun tikus ke dalam minuman atau makanan yang disuguhkan Tersangka LN,” ungkapnya.
“Dan setelah para korban menkonsumsi makanan dan minuman tersebut yang menyebabkan reaksi kesehatan berupa rasa mual, mulas, pusing, lemas, muntah serta membuat tidak berdayanya korban dan dengan adanya hal tersebut para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban yang kemudian meninggalkan korban di TKP,” tambah Dwi Harsono.
Atas perbuatannya, tambah Dwi Harsono, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Selain berhasil menangkap para pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 3 unit motor beserta surat-suratnya milik para korban. Handphone, buku tabungan serta barang bukti lainnya,” tandasnya.