BANDUNG – Dua kasus pencabulan yang dilakukan dua pria di Kabupaten Bandung terhadap keponakannya sendiri berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandung. Kasus pertama di Kecamatan Katapang. Seorang paman berinisial ES, 27 tahun tega cabuli keponakan berusia 5 tahun.
“Aksi bejat si paman ini dilakukan 4 kali di kediamannya dengan waktu yang berbeda,” ujar Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo saat konferensi pers, Kamis 16 Juni 2022.
Lebih lanjut, Kusworo menuturkan, ES melakukan aksi cabulnya saat korban dititip oleh orang tuanya untuk dijaga. Si pelaku ini memasukan jarinya ke organ intim korban.
“Selain menimbulkan luka robek di organ intim, korban juga saat ini masih trauma. Kami telah berkoordinasi dengan Komnas Anak untuk didampingi,” kata Kusworo.
ES, lanjut Kusworo, dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku yang merupakan paman korban ini terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ucap Kapolresta Bandung itu menegaskan.
Kasus kedua yang tidak kalah miris yaitu kasus seorang paman cabuli keponakan yang terjadi Cikancung. Seorang paman berinisial MB, 49 tahun, juga tega menyetubuhi ponakannya bertahun-tahun.
“Pelaku asal Cikancung ini melakukan aksinya sejak tahun 2016 hingga Juni 2022. Saat ini korban berusia 21, tapi pada saat kejadian berumur 16 tahun,” kata Kusworo.
Adapun modus yang dilakukan si pelaku, kata dia, dengan iming-iming uang dengan jumlah bervariatif. Bahkan dia mengancam menyebarkan foto dan video jika melapor.
“Karena perbuatan itu dilakukan saat korban berusia 16 tahun. Maka pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak terancam maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kusworo.
“Kasus ini menjadi jawaban atas beredarnya pemberitaan beberapa hari lalu. Jadi bukan anggota BPD Desa yang lakukan pencabulan si pelaku kerja disektor swasta,” tegasnya.