BANDUNG – Seorang pria dewasa asal Cicalengka, Kabupaten Bandung, diringkus Polresta Bandung usai mencabuli anak laki-laki berinisial A yang masih di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus pencabulan anak laki-laki ini terungkap sehari setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Tersangka mengirim chat ke ponsel korban lalu terbaca oleh ibu korban. Dan diketahui tersangka telah melakukan aksi pencabulan,” ujar Kusworo Wibowo, Senin 10 April 2023.
Berdasarkan penyelidikan, lanjut Kusworo, tersangka telah mencabuli korban yang masih di bawah umur berulang kali. Bahkan, yang terakhir korban diancam bila menolak.
“Seandainya tidak melayani maka aib korban akan diinformasikan kepada yang lain oleh tersangka. Dari hasil pengembangan, ada 2 anak yang jadi korban si tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolresta Bandung menyebut tersangka ini sebetulnya sudah memiliki istri dan 3 anak. Pihaknya juga terus mendalami penyimpangan seksual dari si tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak karena melakukan aksi cabul kepada anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kusworo.