Butuh Uang, ART Culik Anak Majikannya yang Masih Balita

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono

BANDUNG – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial AF (19) nekat menculik anak majikannya yang masih balita. Saat beraksi, tersangka berkomplot dengan kekasihnya yang saat ini diburu Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan bila tindak pidana kejahatan penculikan yang dilakukan oleh tersangka bersama kekasihnya inisial G terjadi pada 30 November 2023 yang lalu.

“Tersangka AF merencanakan penculikan terhadap anak majikannya 5 hari sebelum beraksi. Dihari yang telah direncanakan itu, AF pun menculik korban dengan menaiki angkot,” ujar Budi, Rabu 13 Desember 2023.

Ini Baca Juga :  Libur Bersama Imlek 2023 di Bandung, Ini Pesan Wali Kota

Budi mengungkapkan setelah membawa korban yang masih balita dari rumah majikannya di wilayah Cikutra, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, tersangka AF bertemu dengan tersangka G.

“Ditengah perjalanan, tersangka G menghubungi orangtua korban meminta uang tebusan Rp50 juta. Orangtua korban lalu mengkirim uang sebesar Rp3,5 juta dengan cara transfer bank,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan pada 1 Desember 2023 dini hari korban ditinggalkan didekat rumahnya di kawasan Cikutra. Korban ditemukan oleh petugas linmas lalu diantarkan menuju rumah orang tuanya.

Ini Baca Juga :  Mahasiswi UPI Meninggal di Kampus Bukan Kasus Pembunuhan

“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga bisa mengamankan tersangka AF di Bandung Barat. Sementara tersangka G berhasil lolos. Motif mereka (menculik) karena butuh uang,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya tersangka AF kita terapkan pasal 86 Jo pasal 76F, UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Budi menandaskan.