Buruh di Bandung Tuntut Kenaikan UMK 2024 Naik 15 Persen

BANDUNG – Kalangan buruh di Bandung menuntut agar pemerintah dapat menaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 mendatang sekira 15 persen.

Sebagai informasi, saat ini UMK Bandung berada di angka Rp4.048.462,69. Selain, ingin UMK 2024 naik, buruh juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51.

Perwakilan Buruh di Bandung Bidin mengatakan tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“Kita meminta dukungan aspirasi kepada wali kota meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen. Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen,” ungkapnya kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Kemacetan di Baleendah Panen Kritikan, Polisi Lakukan Penebalan Personel

“Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK 2024 mendatang naik 15 persen,” kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya itu menambahkan.

Lebih lanjut, Bidin menyampaikan soal menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan karena merugikan buruh.

“Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Gemparkan Warga, Kepulan Asap Pekat Muncul dari Gedung di Jalan Braga Bandung

“Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ungkap Bidin menandaskan.