INISUMEDANG.COM – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir. Kembali mengingatkan Kepala Dinas, Badan, Kantor, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Larangan merekrut honorer (pegawai Non PNS) atau Non PPPK untuk mengisi Jabatan ASN.
Larangan tersebut disampaikan Bupati Sumedang, melalui Surat Pemberitahuan dengan Nomor : B/679/KP.01/I/2022
yang ditujukan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Camat serta Lurah yang berada di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, yang diterbitkan pada 24 Januari 2022.
Adapun isi dari surat pemberitahuan tersebut. Menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. Menyebutkan bahwa “sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi. Dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Larangan Merekrut Honorer di Pertegas Oleh Pasal 96 PP 49/2018
Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPK dan Pejabat lain di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dilarang Melakukan Pengangkatan Pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK untuk mengisi Jabatan ASN.
Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa poin yang ditekankan kepada para kepala Instansi di lingkungan Pemda Sumedang.
Poin pertama, dilarang/tidak boleh mengangkat pegawai Non PNS dan/atau tenaga honorer kecuali ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Atau terdapat kebijakan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, agar Saudara mengindahkan aturan tersebut diatas, dengan tidak mengangkat pegawai baru untuk mengisi jabatan ASN di lingkungan Saudara. Serta agar tidak mempercayai apabila ada oknum yang menawarkan untuk memfasilitasi atau mengurus pengangkatan pegawai Non PNS dan/atau PPPK, atau tenaga honorer.
Poin ketiga, agar masyarakat atau semua pihak berhati-hati terhadap oknum yang akan memfasilitasi atau mengatasnamakan pemerintah. Dapat mengangkat pegawai Non PNS dan/atau tenaga honorer, sebelum ada kebijakan pemerintah yang mengatur hal tersebut.
Sedangkan poin keempat, yakni khusus untuk sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan. Agar melaporkan hal dimaksud kepada Kepala Dinas Pendidikan dan dilarang untuk mengangkat langsung tenaga pendidik dan kependidikan dari pegawai Non PNS atau tenaga honorer untuk mengisi kekurangan tersebut.
Diakhir surat edaran tersebut, Bupati juga menegaskan apabila tidak mengindahkan hal tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (3) PP Nomor 49 Tahun 2018, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, agar semua Perangkat Daerah mengindahkan Surat Edaran ini.