Sumedang, 4 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi memberlakukan aturan jam malam bagi para pelajar. Aturan ini mewajibkan pelajar untuk tidak beraktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dalam upaya membangun kedisiplinan generasi muda sekaligus mengurangi potensi kenakalan remaja.
“Langkah ini diambil demi membentuk karakter generasi penerus yang lebih baik, mendukung Sumedang menuju visi generasi emas 2045,” ujar Dony saat menyampaikan kebijakan tersebut.
Dasar Kebijakan: SE Gubernur Jabar
Kebijakan di tingkat kabupaten ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang mengatur pembatasan aktivitas pelajar pada malam hari di seluruh wilayah Jabar. Aturan ini menjadi respons terhadap meningkatnya kasus pelanggaran disiplin di kalangan remaja.
Pengecualian dan Pengawasan
Meskipun aturan ini bersifat umum, Bupati Dony menegaskan adanya pengecualian untuk pelajar yang memiliki kepentingan mendesak atau kegiatan resmi, seperti belajar kelompok yang diawasi guru atau kegiatan keagamaan yang terstruktur.
Pemerintah daerah juga akan melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, serta tim gabungan lainnya untuk melakukan patroli malam demi memastikan aturan ini berjalan efektif.
Komitmen terhadap Generasi Muda
Menurut Dony, jam malam bukan sekadar larangan, tetapi bagian dari pembentukan lingkungan kondusif untuk pendidikan dan tumbuh kembang anak. Ia berharap orang tua dan masyarakat turut aktif mengawasi dan mendukung implementasi kebijakan ini.
“Jika ingin mencetak pemimpin berkualitas di masa depan, kita harus mulai dari sekarang, dari hal yang paling mendasar: mendisiplinkan waktu istirahat dan belajar anak-anak kita,” tegasnya.