INISUMEDANG.COM – Beredarnya isu adanya tambang emas di Sumedang, membuat Tim Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah V Sumedang melakukan investigasi langsung ke Desa Bangbayang Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang, Senin (1/11/2021). Pantauan di lapangan, bukannya menemukan kandungan emas. Tim ESDM malah menemukan sejenis batuan yang diduga sejenis TUF atau batuan vulkanik disekitar lokasi tanah warga.
Analis Tim Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah V Sumedang, Diki Pramesti mengatakan, maksud dan tujuan berkunjung ke Desa Bangbayang ini, yaitu ingin menindaklanjuti berita yang beredar di media terkait adanya tambang emas.
“Jadi kami datang ke Desa Bangbayang dalam rangka mencari informasi, bahwa saat ini ada informasi di media terkait adanya tambang emas di Desa Bangbayang. Dan kebetulan kami telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Situraja. Selanjutnya kami ke Desa Bangbayang untuk melaksanakan tugas dan bertemu dengan Kepala desanya langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut Diki menuturkan, jika dilapangan tidak ada aktivitas galian ataupun pertambangan emas. Namun, area tersebut sempat dijadikan tempat penelitian.
“Informasi yang kami dapatkan lada bulan Juli tahun 2021 lalu, sempat ada lagi yang mencoba lagi, tapi sama tidak ada hasil dan kemudian di tutup. Namun adanya percobaan pada bulan Juli tersebut baru mulai berkembang akhir-akhir ini,” ujar Diki.
Karena ramainya pemberitaan terkait adanya tambang Emas disini, kata Diki, pihaknya melakukan penelitian dengan mengambil sampel dari tanah di sekitar wilayah ini.
“Tidak ada kandungan emas disini, disini kami menemukan sejenis batuan sejenis TUF atau batuan vulkanik,” kata Diki.
Selain melakukan penelitian, tambah Diki, pada kesempatan ini, pihaknya menjelaskan terkait mekanisme yang harus ditempuh berdasarkan aturan yang berlaku.
“Barusan dari pihak kami sudah menjelaskan tentang regulasi aturan pokok berupa Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 bahwa kewenangan pertambangan saat ini beralih ke pemerintah pusat. Sebagian besar atau regulasi mengenai proses izin usaha pertambangan kami sudah menjelaskan secara gamblang mulai dari tahap awal sampai dengan akhir untuk melakukan usaha pertambangan dan bilamana akan melakukan itu harus memiliki izin usaha pertambangan,” tutur Diki Pramesti.
Diki menegaskan tidak diperkenankan melaksanakan usaha pertambangan sebelum ada izin.
“Kami barusan sudah berbicara langsung dengan pak kades bahwa tidak diperkenankan adanya kegiatan penggalian sebelum memiliki izin usaha pertambangan. Hal itu kami sampaikan, karena ada informasi jika pada bulan Juli lalu sempat ada yang mencoba melakukan penelitian disini,” kata Diki menegaskan.
Di tempat terpisah, Endang (52) yang merupakan salah seorang warga mengaku tidak mengetahui tentang adanya tambang emas yang ada di desanya.
“Oh enya emang da teu aya tambang emas mung penelitian wungkul di Dusun Dua Bangbayang, muhun teu aya
Ngan duka eta teh mah teu patos terang penelitian ti mana-mananamah ( Oh iya memang tidak ada tambang emas. Hanya penelitian saja di Dusun Dua Bangbayang, hanya saja saya tidak tahu penelitian dari mana),” kata Endang dengan logat Sundanya.
Endang mengatakan, jika benar ada tambang emas di desanya, dirinya mengaku tidak keberatan. Pasalnya dapat membantu meningkatkan perekonomian warga.
“Wargamah ngadukung wae upami bener aya tambang emas mah. Sareng saleresna teu aya keresahan ti masyarakat mah, pihak tiluar we nu ngaramekeunamah (Warga disini ngedukung saja jika betul ada tambang emas disini. Dan sebetulnya tidak ada keresahan dari masyarakat. Hanya orang luar Desa saja yang meramaikan nya),” ucap Endang.