Buka Praktik Suntik Payudara Ilegal, Waria di Kabupaten Bandung Ditangkap

Praktik suntik payudara ilegal
Buka Praktik Suntik Payudara Ilegal, Waria berinisial T ditangkap di Kabupaten Bandung.

BANDUNG – Seorang waria yang membuka praktik suntik payudara ilegal disebuah salon yang berada di Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, inisial T (56) ditangkap Polresta Bandung.

Akibat perbuatan tersangka yang nekat menyuntikan kolagen kadaluarsa untuk menumbuhkan payudara, seorang pasien berinisial RS (23) kritis dan kini menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan terungkapnya praktik suntik payudara ilegal di Kabupaten Bandung ini berawal dari adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban.

Ini Baca Juga :  Aniaya Warga Pakai Cerulit, Dua Berandalan Motor Diringkus Polsek Regol

“Tersangka ini menyuntikan kolagen (untuk menumbuhkan payudara) ke korban. Setelah 4 hari, korban mengalami panas demam, lalu merasa terbakar di bagian dadanya”. Ungkap Kusworo di Soreang, Senin 24 Juli 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kusworo, tersangka menyuntikan kolagen yang sudah kadaluarsa. Selain seorang pasien yang kini dirawat di rumah sakit, dari hasil pendalaman terdapat korban yang lain.

“(Korban) itu bahkan sampai meninggal, kami pun terus mendalaminya. Sehingga dari hasil pengembangan diketahui, tersangka T (waria) ini telah menjalankan praktik suntik payudara ilegal sejak tahun 2001,” katanya.

Ini Baca Juga :  H-5 Jelang Idul Fitri, Volume Kendaraan di Jalur Mudik Selatan Masih Normal

Sesuai keterangan T, Kusworo menerangkan rata-rata pasien yang mendatangi salonnya di Kabupaten Bandung merupakan laki-laki. Dengan biaya Rp 2 juta, para pasiennya itu memang ingin menumbuhkan payudara.

“Tersangka ini menggunakan alat suntik dan sejumlah bahan farmasi tanpa izin. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 197 UU Kesehatan, Pasal 359 KUHP, dan 360 KHUP,” tandasnya.