SUMEDANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat oleh seorang pemuda berinisial IRW (26), warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
IRW sendiri diketahui sengaja mengarang cerita menjadi korban begal demi menutupi perbuatannya sendiri yang telah menggadaikan sepeda motor miliknya untuk melunasi utang dan berjudi online (Judol).
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pihak kepolisian menerima laporan dari IRW pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 01.45 WIB.
Dalam keterangannya, lanjut Kapolres, IRW mengaku menjadi korban begal yang terjadi di area jembatan Tol Cisumdawu, wilayah Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Namun, penyelidikan lebih lanjut, kata Kapolres, mengungkap fakta sebaliknya. Dimana berdasarkan pengecekan CCTV di sekitar lokasi yang dilaporkan, tidak ditemukan adanya aktivitas seperti yang diklaim pelapor. Hingga, setelah diinterogasi ulang, IRW mengakui bahwa laporan tersebut palsu.
“Jadi motif tersangka membuat laporan palsu adalah karena alasan ekonomi,” ujar Kapolres didampingi Kasat ReskrimAKP Tanwin Nopiansah saat menggelar press release di Mako Polres Sumedang, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kapolres menuturkan, setelah menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 New miliknya, uang hasil gadaian itu, dipake tersangka untuk melunasi utang dan bermain judi online.
“Kami juga menemukan bukti transfer ke sebuah akun judi online dengan nominal sebesar Rp3 juta pada 15 Oktober 2025,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tambah Kapolres, IRW dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti, seperti motor Honda Vario 160 New warna merah beserta STNK, dompet kulit, SIM A dan SIM C, kartu ATM Bank BCA dan BRI, 1 unit handphone INFINIX HOT 8 dan
tangkapan layar bukti transfer ke akun judi online,” ungkapnya.