Berita  

BPJS Ketenagakerjaan Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas Bagi Pekerja BPU

Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Istimewa

INISUMEDANG.COM – Layanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tidak hanya dinikmati oleh pekerja penerima upah atau karyawan/BUMN (PNS). Melainkan, kini BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati oleh pekerja bukan penerima upah (BPU).

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumedang, Dessy Sriningsih mengatakan. Pekerja yang tidak bekerja di kantor, freelancer, wirausaha, pekerja paruh waktu, petani, hingga nelayan. Yang dapat penghasilan dari kegiatan usaha atau ekonomi mandiri merupakan pekerja BPU yang bisa menikmati perlindungan BPJAMSOSTEK.

“Sekarang kesejahteraan bukan hanya milik pekerja kantoran, mereka pekerja lepas atau pekerja lapangan juga bisa dapat perlindungan layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan jadi peserta BPU di BPJAMSOSTEK. Kami saat ini sedang mengkampanyekan #KerjaKerasBebasCemas dengan mendaftarkan diri lewat aplikasi JMO akan mendapatkan manfaat program JHT, JKK, dan JKM,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Dari 875 orang Guru TK, Hanya 150 PNS

Seperti halnya seorang nelayan, lanjut Dessy, harus siap dengan segala risiko yang terjadi di lautan. Termasuk datangnya kecelakaan, meski sudah diantisipasi. Saatnya bebaskan rasa cemas, para BPU yang bekerja di lapangan dan bergabung menjadi peserta, hanya dengan iuran Rp36.800 per bulan.

“Pedagang buah, jadi salah satu garda yang siap penuhi kebutuhan nutrisi keluarga Indonesia. Meski tak bekerja di kantor, tapi mereka juga layak untuk mendapatkan jaminan hari tua yang sejahtera. Sekarang, BPJAMSOSTEK siap untuk hari tua sejahtera pedagang buah,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Kedepan, RT/RW Akan Diberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Iuran Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian ojol, bertemu jalanan setiap hari membuat ojol jadi pekerjaan berisiko tinggi. BPJAMSOSTEK siap memberikan kepastian untuk para ojol yang lingkungan kerjanya tidak di kantoran. Daftar jadi peserta BPJAMSOSTEK cukup iuran Rp36.800 per bulan.

“Memang gak ada yang mau celaka di perjalanan berangkat dan pulang kerja. Tapi tenang, semua tetap dapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meski musibah tak terjadi di kantor. Kami saat ini mengkampanyekan skema 3 program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp36.800,” paparnya.

Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulai tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja. Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP.

Ini Baca Juga :  H+4 Situasi Arus Lalin di Jalan Raya Tanjungsari Sumedang Terpantau Ramai Lancar

Peserta dapat mendaftar BPU melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO atau bisa melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Sumedang.

“Manfaat program BPU yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJAMSOSTEK sampai sembuh sesuai indikasi medis,” tandasnya.