INISUMEDANG.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang menerbitkan surat edaran berupa imbauan kepada menghadapi musim hujan 2022 ini.
Surat edaran tersebut diterbitkan guna menindaklanjuti rilis Kepala BMKG Dwikorita Ekawarti, Minggu 9 Oktober 2022 berkenaan cuaca ekstrim yang akan terjadi khusus di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumedang Atang Sutarno mengatakan. Salah satu ikhtiar yang telah dikeluarkan untuk menghadapi cuaca ekstrim yaitu dengan menertibkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 373 tentang penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Wilayah Kabupaten sumedang 2022-2023 yang berlaku mulai tanggal 21 september 2022 sampai dengan 30 Juni 2023.
Kemudian juga menerbitkan Surat Bupati Nomor B/6946/PB.01/IX/2022 tanggal 23 september 2022 perihal Kesiapsiagaan Hidrometeorogi 2022-2023.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Atang, dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi. Kami mengimbau agar warga Sumedang, mewaspadai daerah-daerah yang mempunyai kerawanan tinggi banjir dan longsor.
“Kami mengimbau ketika terjadi hujan lebat lebih dari dua jam, warga diharapkan untuk segera mengungsi ke tempat yang lebih aman”. Ujar Atang dikutip dari Surat Edaran BPBD, Rabu 19 Oktober 2022.
Selain itu, kata Atang, kami juga berharap agar lebih mengintensifkan gerakan Jum’at Bersih (Jumsih). Yaitu dengan membersihkan bahu jalan, gorong-gorong, saluran air, sebagai wujud realisasi program Sumedang Simpati.
Selanjutnya, memanfaatkan datangnya musim hujan dengan menanam pohon di lahan-lahan kritis. Kemudian melakukan patroli/monitoring sungai terutama sungai yang berpotensi banjir bandang.
“Kami juga akan berupaya untuk
membuat jalur-jalur evakuasi dan titik kumpul terutama daerah-daerah tingkat kerawanan tinggi dan aktivitas masyarakatnya padat,” tandasnya.