BANDUNG – Polrestabes Bandung meringkus dua mucikari yang kedapatan menjual lima wanita ke para pria hidung belang dengan cara bertransaksi melalui aplikasi di ponsel. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyebut dua mucikari yang terlibat dalam praktik prostitusi. Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini inisial HAD, dan DEP.
“Penangkapan mereka bermula saat kami menerima informasi ada praktik prostitusi yang dilakukan di salah satu apartemen di Bandung“. Ujar Budi dalam keterangannya.
Kepolisian, lanjut Budi, lalu melakukan penyelidikan dan mendapati ada pasangan berinisial R dan RNF. Yang sedang berduaan di salah satu kamar apartemen tersebut.
“Keduanya lalu diinterogasi hingga diperoleh informasi. Bahwa RNF telah dijual oleh HAD dan DEP lewat aplikasi dengan tarif Rp 400 ribu untuk berhubungan badan,” tuturnya.
Setelah dua mucikari itu diringkus, kata Budi, pihaknya melakukan proses pengembangan. Hasilnya, didapati lagi ada empat wanita lain berusia 17 tahun yang dijual kedua pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan terancam kurungan maksimal 15 tahun,” ungkapnya.
“Lalu, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam 10 tahun penjara,” kata Budi.