BANDUNG, 7 Desember 2024 – Peredaran narkoba di Bandung dibongkar kepolisian. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 2,3 kg narkotika jenis sabu-sabu serta 226 gram tembakau sintetis turut diamankan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan 16 orang terdiri dari 12 laki-laki dan 4 perempuan diringkus dalam kasus narkotika yang dibongkar jajarannya.
“Adapun kasus yang diungkap, di antaranya kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak enam kasus dan empat kasus tembakau sintetis,” kata Budi dalam keterangannya.
Dipaparkan Budi, para pelaku yang telah diamankan ini mengedarkan narkotika di Bandung Raya. Mengingat jangkauannya luas, polisi pun terus mendalami kasus ini.
“Mereka dijerat Pasal 114, Pasal 132, Pasal 111, kemudian pasal 112, serta UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman diatas lima tahun,” ungkap Budi.
“Pada pengungkapan ini, kami berhasil selamatkan 13.000 lebih masyarakat dari tindakan penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolrestabes Bandung itu menandaskan.