BANDUNG, 31 Oktober 2024 – Kepolisian membongkar kasus narkoba di Bandung. Sebanyak 20 tersangka dari bandar dan kurir diringkus beserta barang bukti puluhan paket sabu dan ribuan butir obat terlarang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan kasus narkoba di Bandung ini diungkap sepanjang Oktober 2024. Kegiatan in tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto Asta Cita ke-7.
“Pak Presiden menyoroti pentingnya pemberantasan narkoba, perjudian, korupsi, dan penyelundupan. Para tersangka yang diamankan ada dari buruh harian lepas, penjaga parkir, dan montir,” ujarnya, Kamis.
“Dalam kasus narkoba di Bandung ini tersangka dari berbagai usia dengan yang termuda 23 tahun. Lalu ada beberapa di antaranya residivis. Makanya penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan,” kata Kusworo menambahkan.
Dengan terungkapnya kasus narkoba di Bandung ini, Kusworo berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran semua pihak mendukung pemberantasannya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kusworo.