Bongkar Kasus Curanmor di Kabupaten Bandung, Puluhan Kendaraan Diamankan

Polresta Bandung Bongkar Kasus Curanmor di Kabupaten Bandung

BANDUNG – Sebanyak 26 kendaraan roda dua berbagai merek dan 3 kendaraan roda empat jenis pick up diamankan Satreskrim Polresta Bandung setelah membongkar kasus curanmor di Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan dari hasil penyitaan barang bukti puluhan kendaraan bermotor yang merupakan hasil dari kejahatan ini jajarannya turut meringkus 9 tersangka.

“Kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kabupaten Bandung ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sejak bulan November dan juga bulan Desember 2023,” ungkap Kusworo.

Ini Baca Juga :  Bantuan Beras Tak Layak Konsumsi Beredar di Kabupaten Bandung

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan modus para tersangka dalam melakukan kejahatan bermacam-macam. Di antaranya dengan cara merusak kunci stang kendaraan yang sedang diparkir memakai astag atau kunci T

“Para tersangka juga menggunakan obeng atau benda tajam dan mengambil motor yang sedang diparkir dihalaman rumah, pinggir jalan dengan posisi kunci motor yang masih tergantung,” tutur Kusworo.

Cara lain yang dilakukan para tersangka, disampaikan Kusworo ada juga pelaku yang menghampiri korban yang sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung merampas barang milik korbannya dengan kekerasan.

Ini Baca Juga :  Cegah Kerusakan Lingkungan dan Dampaknya, Bupati Bandung Bentuk Timsus

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Bandung itu menandaskan.