Bongkar Kasus Curanmor di Kabupaten Bandung, 20 Tersangka Diringkus

Foto : 20 tersangka curanmor di Kabupaten Bandung diringkus

BANDUNG, 13 September 2024 – Polresta Bandung membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan selama 12 hari, 20 tersangka diringkus.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan barang bukti sebanyak 29 unit motor berbagai jenis disita dari para tersangka kasus curnamor di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung.

“Selain puluhan kendaraan roda dua hasil kejahatan dari para tersangka, petugas dari Satreskrim Polresta Bandung juga turut menyita 3 unit kendaraan roda empat atau mobil,” kata Kusworo saat konferensi pers.

Ini Baca Juga :  Puluhan Kasus Narkotika di Kabupaten Bandung Terungkap Jelang Nataru

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kusworo menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh 20 tersangka yang telah diamankan ini cukup beragam. Antara lain, ada yang mencuri dengan kekerasan hingga memakai kunci T.

“Kami tengah melakukan pengembangan sampai menciduk juga para penadah barang curian. Ke-20 tersangka, dijerat Pasal 365, 363 dan 480 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tutur Kusworo.