Bisnis Pestisida Abal-abal di Kabupaten Bandung Terungkap, 2 Pria Diamankan

Foto : Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG – Polresta Bandung mengungkap adanya bisnis obat pembasmi hama atau pestisida abal-abal di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam kasus ini, dua pria berinisial DK (21) dan AM (48) turut diamankan petugas.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan dua pria yang diamankan ini memalsukan pestisida merek terkenal saat menjalankan bisnis dengan menjualbelikan produk abal-abal ke petani.

“Seharusnya produk yang asli itu bermanfaat untuk para petani sebagai pembasmi hama. Namun karena isinya telah dipalsukan jadi tidak bermanfaat sebagaimana semestinya untuk membasmi hama,” ungkap Kusworo.

Ini Baca Juga :  Aniaya Pedagang Martabak, Pria Berjaket yang Aksinya Viral Kini Tertangkap

Akibat kasus ini, lanjut Kusworo, kalangan petani banyak yang dirugikan sebab telah mengeluarkan biaya. Lalu, perusahaan yang memproduksi merek terkenal itu juga turut terkena dampak atas aksi para tersangka. 

“Para tersangka menjual pestisida abal-abal dengan cara online. Dimana rata-rata mereka menjual dengan harga Rp.12.000 hingga Rp.70.000 per botol tergantung jenis produk yang dipesan konsumen,” tuturnya.

“Pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab terkait mahalnya harga beras saat ini. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merek dan terancam 5 tahun penjara,” tandas Kusworo.