BANDUNG, 31 Januari 2025 – Polresta Bandung mengungkap bisnis jutaan obat terlarang di Kabupaten Bandung dalam dua pekan. Dalam pengungkapan kasus ini, 11 tersangka diringkus beserta barang bukti.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyebut jajarannya menyita 1.924.769 butir obat terlarang merek tramadol dan eximer yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.
“Terkait asal-usul jutaan obat terlarang berlabel keras masih terus didalami. Dugaan awal menunjukan barang ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Aldi.
Atas perbuatannya, lanjut Aldi, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Mereka juga dijerat pasal 436 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kami akan terus menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tutur Aldi.
Selain membongkar bisnis obat terlarang, kata Aldi, jajarannya juga mengungkap penjualan 8.048 botol minuman keras atau miras ilegal berbagai merek yang diedarkan di wilayah hukum Polresta Bandung.
“Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami menindak penyakit masyarakat. Kami mengimbau masyarakat terus bersinergi memberantas peredaran obat terlarang dan miras di Kabupaten Bandung,” katanya.