BANDUNG, 16 Desember 2024 – Kelompok pemuda di Kabupaten Bandung yang sempat terekam membuat onar di Kampung Bojongwaru, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk telah diringkus kepolisian.
Sebelumnya, warga Kabupaten Bandung diresahkan dengan aksi penyerangan dan pengrusakan yang dilakukan kelompok pemuda ini. Di media sosial bahkan video tindakan anarkis kelompok ini turut beredar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan setelah melakukan penyelidikan jajarannya langsung meringkus kelompok ini yang berjumlah 11 orang terdiri dari 6 dewasa dan 5 masih di bawah umur.
“Mereka melakukan aksi penyerangan dan perusakan di Kampung Bojongwaru, Desa Rancamulya, Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, pada Minggu 15 Desember 2024 pukul 00.30 WIB,” kata Kusworo, Senin.
Dijelaskan Kusworo, motif kelompok ini membuat onar karena salah satu tersangka sempat berselisih dengan kelompok lain. Kelompok ini lalu mencari orang yang terlibat perselisihan itu tapi tidak ketemu.
“Kelompok ini pulang (lalui Pameungpeuk) lalu melampiaskan kemarahannya dengan melakukan perusakan terhadap warung yang dilewati. Barang di warung ada yang dicuri, dan ada yang terkena bacokan,” tuturnya.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 kuhp pencurian dengan kekerasan maksimal 15 tahun pidana penjara dan Pasal 170 melakukan kekerasan bersama sama,” kata Kusworo melanjutkan.