Berulah Lagi di Dayeuhkolot, Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Bandung

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG – Seorang residivis curanmor (pencuri kendaraan bermotor) berinisial HZ ditangkap Polresta Bandung usai mencuri motor warga Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut aksi pelaku HZ residivis kasus curanmor menggasak motor warga yang diparkir di garasi rumah di kawasan Dayeuhkolot itu terjadi 12 Januari 2023 lalu.

“Kejadian diketahui pagi hari, dimana rumah korban tidak terkunci. Pelaku HZ dan rekannya IP melakukan aksinya malam hari. Dimana kedua pelaku datang dengan jalan kaki,” ujarnya, Rabu 18 Januari 2023.

Ini Baca Juga :  Curi Motor Sedang Terparkir, Pria Berusia 50 Tahun di Cimanggung Sumedang Diamankan Polisi

Pelaku IP, lanjut Kusworo, masuk ke dalam rumah. Sedangkan pelaku HZ menunggu di luar rumah. Setelah motor hasil curian itu dibawa keluar dan melewati dua rumah baru dicoba dinyalakan mesinnya pakai kunci T.

“Dengan respons cepat, kurang dari 2×24 jam, pelaku HZ berhasil diamankan beserta barang bukti motor milik korban. Untuk pelaku IP masih dalam pencarian orang (DPO),” ucap Kapolresta Bandung itu.

“Pelaku HZ diketahui baru keluar penjara pada 2 November 2022. Saat beraksi pelaku kerap membawa senjata api jenis air softgun untuk mengancam korban dan mengambil handphone milik korban,” ungkap Kusworo.