INISUMEDANG.COM – Tahapan pemilihan umum meliputi pemilihan Presiden dan Legislatif serta DPD di Kabupaten Sumedang sudah selesai. Khususnya di Kecamatan Tanjungsari, pelaksanaan Pemilu dari mulai persiapan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan berjalan lancar dan kondusif.
Meski ada beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kesalahan administratif, tetapi bisa diselesaikan dengan cara preventif dan pencegahan.
Ketua Panwascam Tanjungsari, Imam Wahyu didampingi para anggota dan Kepala Sekretariat Endang Sukayat mengatakan secara umum pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Tanjungsari berjalan aman, lancar, sukses tanpa ekses. Meskipun di perjalanan ada beberapa dinamika permasalahan yang bisa diselesaikan secara komprehensif.
“Pelaksanaan Proses Pemungutan dan Perhitungan Suara di Wilayah Tanjungsari
berjalan dengan baik, aman, dan Kondusif serta tidak terjadi pelaksanaan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) lanjutan, maupun susulan.
Dikarenakan proses pencegahan yang optimal yang dilakukan oleh jajaran pengawas di berbagai tingkatan baik Panwascam, PKD, maupun PTPS serta pelaksanaan Pemilu yang telah berlangsung mencapai peningkatan partisipasi pemilih sebanyak 88% di Pemilu 2024 dari periode yang lalu yang hanya 84 persen,” ujarnya.
Menurut Imam, tingkat partisipasi pemilih itu dilihat dari jumlah pengguna Hak Pilih sebanyak 57.295 dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 65.102 Pemilih se Kecamatan Tanjungsari.
Adapun, pengawasan pada saat tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan sesuai tahapan antara lain: Memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi tahapan Persiapan pemungutan Suara, Pelaksanaan pemungutan
suara, persiapan perhitungan suara, dan pelaksanaan perhitungan suara.
Kedua, mengantisipasi potensi kerawanan pelaksanaan tahapan pemungutan dan
perhitungan suara; Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, dan Memastikan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
“Berdasarkan paparan di atas Jajaran Panwaslu Kecamatan Tanjungsari yang terdiri dari Panwascam, PKD, dan PTPS se Kecamatan Tanjungsari melaksanakan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara yang tersebar di 267 TPS yang ada di 12 Desa. Bukan hanya secara langsung tetapi juga dilengkapi dengan pembuatan dokumen administratif, meliputi Pembuatan Form A. LHP (Laporan Hasil Pengawasan) sesuai tingkat Pengawasannya, Alat Kerja SIWASLU manual (Hard Copy), dan Aplikasi SIWASLU Online berbasis Android,” ujarnya.
Tak hanya itu jajaran Panwascam juga membuat pelaporan dalam bentuk pendokumentasian C-Hasil dan C-Salinan di 5 Jenis Pemilihan di setiap TPS antara lain : PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Sehingga pelaksanaan pengawasan baik secara langsung maupun melekat dapat berjalan dengan Optimal sesuai dengan Surat Instruksi Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Sumedang.