INISUMEDANG.COM – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Sumedang berhasilkan menyelamatkan aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemda Kabupaten Sumedang. Berupa tanah seluas 25.000 M² senilai 6 miliar yang terletak di Dusun Cijanggel Desa Cinanjung Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Nurmayani, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Datun Tumpal H Sitompul,.SH.,MH menjelaskan bahwa penyelamatan aset/ Barang Milik Daerah tersebut. Merupakan kegiatan Bantuan Hukum JPN Kejari Sumedang dalam rangka menindaklanjuti permohonan yang disampaikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang melalui surat Nomor: 028/BPKAD tertanggal 2 Desember 2021 perihal permohonan Bantuan Hukum.
“Dalam rangka menindaklanjuti permohonan yang disampaikan BKAD Kabupaten Sumedang melalui surat Nomor: 028/BPKAD tertanggal 2 Desember 2021 perihal permohonan Bantuan Hukum. Maka dari itu, penguasaan 33 KK yang telah mendirikan 29 bangunan diatasnya tanpa ijin pemegang hak”. Kata Kasie Datun Tumpal H Sitompul SH saat diwawancarai IniSumedang.com di Ruang Kerjanya, Jumat 11 Maret 2022.
Kedepan, kata Tumpal, pihaknya berharap aset BMD tersebut dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya. Terlebih dalam menunjang kegiatan pemerintah daerah, yang pada gilirannya dapat bermanfaat bagi kemajuan masyarakat Sumedang.
“Melalui momentum ini, kami juga berharap agar pihak ketiga yang masih menguasai aset/ BMD milik Pemda Sumedang dapat secara sukarela menyerahkannya kepada Pemda Sumedang.” tambahnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi yang berjalan baik dengan para pihak, dalam hal ini dengan BKAD Kab. Sumedang, pihak Satpol PP Kab. Sumedang, dan terutama dengan Pemerintah Kecamatan Tanjung Sari serta Pemerintah Desa Cinanjung yang proaktif dalam membantu kelancaran proses penertiban aset.
“Di samping itu, tentunya didukung dengan kesadaran dan pemahaman 33 KK yang cukup baik. Sehingga proses pengosongan hunian berlangsung secara kondusif, tanpa ada gejolak. Saat ini, 29 bangunan dilakukan Pengamanan fisik untuk sementara waktu dilakukan secara permanen dengan memasang tanda/ garis batas (pita kuning) di tiap-tiap bangunan,” tandasnya.