BANDUNG, 8 April 2025 – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat beraksi menggondol sepeda motor milik warga Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung tertangkap.
Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq menyampaikan tertangkapnya dua pelaku curanmor itu setelah jajarannya melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban dan juga bukti rekaman CCTV.
“Kedua pelaku berinisial GA (26) dan ES (26). Dalam rekaman CCTV terlihat jelas salah satu pelaku membawa motor yang terparkir di halaman rumah warga, satu pelaku lainnya mengawasi situasi sekitar,” kata Ivan.
Ivan menerangkan para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit motor hasil curian, dan pakaian yang digunakan saat keduanya melakukan aksi pencurian.
“Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Soreang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucap Ivan.
“Menyikapi kejadian (pencurian motor) ini, kami kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” katanya menandaskan.