BANDUNG – Seorang pemuda berinisial MS (20) diciduk kepolisian usai menggasak satu unit motor merek Megapro di permukiman padat penduduk Kelurahan Sukapura, Hegarmanah, Kiaracondong, Bandung.
Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Rose mengatakan saat beraksi pemuda inisial MS ini hanya berbekal sebuah gunting. Yang bersangkutan mengotak-atik kabel motor milik pedagang kue dan dibawa kabur.
“Pelaku menggasak motor yang terparkir tak dikunci leher. Dia mendorong, setelah jauh mengotak atik soket kabel kemudian disambungkan ke kontak dengan gunting,” ujarnl Rose, Kamis 24 November 2022.
Tak perlu waktu lama, lanjut Rose, jajaran Polsek Kiaracondong langsung membekuk MS ketika hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Dari pendalaman kepolisian, pelaku baru beraksi pertama kali.
“Dia bukan residivis baru pertama mencuri. Atas perbuatannya, pemuda berusia 20 tahun ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tandas Kasi Humas Polrestabes Bandung.