Berita  

Beralasan Capek, Sekertaris KPU Sumedang Akui Kesalahan Saat Umumkan Hasil Seleksi PPK

Tangkapan layar Sidang Kode Etik yang digelar DKPP

INISUMEDANG.COM – Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang Adnal Nurba Tjenreng
mengakui adanya kesalahan saat mengumumkan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengakuan tersebut diutarakan Adnal saat majelis hakim dalam Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencecar pertanyaan kepada para komisioner KPU Kabupaten Sumedang terkait adanya 2 pengumuman hasil seleksi PPK dengan nomor yang sama tapi isi yang berbeda.

“Ijin menjawab majelis, saya dari sekretariat, kebetulan saya bertanggung jawab akan hal ini. Dan saya akui itu memang salah. Sebenarnya bisa dilakukan dengan nomor yang sama, dengan kode A atau B. Tapi kami hindari itu, karena waktu itu, temen-temen di sekretariat bisa dibilang sudah sangat cape sekali,” ujarnya menjawab pertanyaan majelis dalam Sidang Kode Etik yang disiarkan secara langsung di akun Media Sosial DKPP, pada Senin 27 Juni 2023.

“Kami mengakui hilap, karena semestinya di pengumuman itu kami tulis ralat. Dan memang di Kasubag Hukum mungkin lupa untuk memberikan masukan kepada pimpinan (Ketua KPU), terkait pengumuman itu untuk memasukkan tulisan ralat,” tambahnya.

Mendapatkan jawaban dari Sekertaris KPU Sumedang Adnal Nurba Tjenreng, majelis hakim yang memimpin Sidang kode etik, kembali melontarkan pertanyaan kepada para tergugat.

“Sekarang saya tanya lagi soal sense of ethics (kepekaan terhadap etika). Tadi saudara dituduh tidak tidak profesional. Mengaku salah itu lebih baik daripada berkelit tidak punya dasar. Sekarang saya tanya apakah anda mengakui ada kesalahan atau memang itu sudah benar dan tidak ada kesalahan,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Minyakita Langka di Sumedang, Polisi Cek Langsung ke Distributor

Penomoran Pengumuman

Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi yang menjawab langsung pertanyaan majelis sidang Kode Etik mengatakan. Bila terkait penomoran pengumuman hasil seleksi PPK, bukan kami bermaksud tidak terlibat dalam hal itu. Tapi penomoran itu dilakukan setelah selesai penandatangan di ketua.

“Jadi pada saat disodorkan ke kami, itu biasanya belum ada nomor. Jadi secara teknis pa sekretaris sudah menyampaikan terkait A dan B. Jujur secara pribadi saya tidak hapal soal penomoran A dan B. Tapi dokumen yang akan kami keluarkan dilakukan penandatangan secara berjenjang. Ada paraf koordinasi yang dilakukan. Biasanya memang, yang terakhir di saya,” ungkap Ogi.

Ini Baca Juga :  Hasil Seleksi CPNS Sumedang Bakal Diumumkan Besok? Ini kata BKPSDM

Sebagai informasi, Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 75-PKE-DKPP/V/2023, di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, dipimpin oleh Majelis, Ratna Dewi Pettalolo (Ketua Majelis/Anggota DKPP), Ujang Charda (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat Prov. Jawa Barat), Nina Yuningsih (Anggota Majelis/TPD Unsur KPU Prov. Jawa Barat)

Sidang tersebut juga dihadiri langsung oleh para pengadu yaitu, Dadan Darmawan, Taryono, Ninon Mardiani, Maman Rochman, Tisno Sutisna, Dadang Iskandar dan Imam Fauzi.

Hadir pula para pihak teradu yaitu Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi dan para anggota seperti Rahmat Suanda Pradja, Iyan Sopian, Asep Wawan, Mamay Siti Maemunah Suhandi dan Sekertaris KPU Sumedang Adnal Nurba Tjenreng.