Berita  

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Sumedang Beri Pembinaan Mitra Tibum Tranmas

Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka kepatuhan masyarakat, aparatur dan badan hukum atas penegakan hukum DBHCHT bersama warga masyarakat Mitra Tibum Tranmas

INISUMEDANG.COM – Dalam rangka memberantas peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada Mitra Tibum Tranmas.

Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka kepatuhan masyarakat, aparatur dan badan hukum atas penegakan hukum DBHCHT bersama warga masyarakat Mitra Tibum Tranmas ini dibuka secara resmi oleh Kasatpol PP Sumedang Syarief Effendi Badar, di Hotel Kencana Jaya Rabu, 13 Desember 2023.

Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Syarief Effendi Badar mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh para peserta mulai dari Kasie Tibun Kecamatan, anggota Satpol PP Kecamatan, perwakilan perangkat desa, perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan pemuda dan juga perwakilan pedagang.

“Pembinaan dan penyuluhan ini ini penting untuk menjalin mitra dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang,” kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan.

Ini Baca Juga :  Luput dari Perhatian, Warga Dusun Lebak Kaso Cikahuripan Sumedang Juga Korban Longsor

Syarief berharap, para peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal yang ada di wilayahnya. Dengan begitu dapat memudahkan pihak Satpol PP Sumedang untuk melakukan penindakan.

Diakui Syarief bila peredaran rokok ilegal di Sumedang hingga kini masih ada. Hal ini terlihat dari hasil operasi pasar yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan Kantor Bea Cukai.

“Peredarannya masih marak di Sumedang. Dan hasil operasi pasar yang dilakukan bersama Bea Cukai hingga 12 Desember 2023 saja kami berhasil mengamankan sekitar 257.579 batang rokok ilegal,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal mengatakan, pada kegiatan ini para peserta diberikan pengetahuan terkait rokok yang legal dan ciri ciri rokok ilegal sehingga mereka bisa membedakannya.

Ini Baca Juga :  Honorer di Dinas Pendidikan Sumedang Keluhkan Uang Insentif Berkurang

“Hari ini, para peserta kami berikan pemahaman seperti apa ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga dengan begitu akan tahu bagaimana tindakan yang harus dilakukan jika ada rokok ilegal di wilayahnya dan kemana harus melaporkannya,” ungkap Rizal.

Selain Satpol PP Kecamatan, Perwakilan perangkat desa, perwakilan tokoh masyarakat. Rizal mengatakan sebagian peserta ada yang berprofesi sebagai pedagang. Untuk itu, pada kesempatan ini mereka (pedagang) diberikan edukasi untuk berani menolak bila ada yang mau menjual rokok dengan harga murah.

“Jadi untuk pedagang juga kita edukasi bagaimana mereka tidak menjual rokok ilegal dan tentunya menolak bila ada penjual atau menitipkan rokok dengan harga yang murah,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Dangdutan Pesta Khitanan di Sumedang Dihentikan Satpol PP

Tak hanya untuk pengawasan terkait rokok ilegal saja, tambah Rizal, Mitra Tibum Tranmas juga diharapkan dapat mengawasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Sumedang.

“Jadi mereka (Mitra Tibum Tranmas) tidak hanya mengawasi dan memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Tapi juga pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana DBHCHT. Misal, jika ada dana DBHCHT digunakan untuk pembangunan jalan ataupun irigasi bagi perkebunan tembakau, tapi pelaksanaannya tidak sesuai atau bukan lokasi perkebunan tembakau dan tentunya ini menyalahi,” ungkapnya.

“Nanti, bila Mitra Tibum Tranmas mau melaporkan adanya peredaran rokok ilegal ataupun pelaksanaan kegiatan dana DBHCHT yang tidak tepat sasaran maka dapat melaporkannya ke ‘Aplikasi Siroleg’ yaitu aplikasi sebagai media pelaporan rokok ilegal,” tandasnya.