Beraksi Pakai Senjata Api, Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Rumah Kosong

Pencuri rumah kosong
Pencuri Rumah Kosong

BANDUNG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus komplotan pencuri rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Bandung Raya.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan komplotan pencuri rumah kosong ini terakhir beraksi di Perumahan Kencana Ciganitri.

“Mereka saat beraksi selalu membawa senjata api rakitan. Mereka sempat pernah viral di media sosial menodongkan senjata api di Margahayu”. Katanya kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin, 4 Juli 2022.

Komplotan pencuri rumah kosong ini, lanjut Oliestha, berjumlah dua  orang. Keduanya yakni berinisial EJ (51 tahun) asal Lampung dan insial SY (53 tahun) asal Bandung.

Ini Baca Juga :  PSBB Hari Ke 8, Pos Check Point Kewilayahan Sumsel 36 Pelanggaran Pada R2

“Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api, 12 butir peluru aktif caliber 38 serta senjata tajam,” ujarnya.

Untuk kepemilikan senjata api dan peluru aktif ini, lanjut Kasat Reskrim Polresta Bandung itu, saat ini tengah didalami dan dilakukan pengembangan oleh jajarannya.

“Untuk barang bukti hasil curiannya ada kamera, jam tangan berbagai merk, cincin, kalung dan sebagainya. Diketahui komplotan ini telah melakukan 21 aksi,” kata Oliestha.

Karena saat diamankan para pelaku ini sempat membahayakan petugas, dijelaskan Oliestha, maka dilakukan tindakan tegas terukur kepada komplotan rumah kosong ini.

Ini Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Tertibkan Puluhan Reklame Tak Berizin

“Para pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah diamankan beberapa kali. Kami juga masih mengejar satu pelaku dari komplotan ini,” ucapnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 363 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” katanya menandaskan.