SUMEDANG – Sebanyak empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Cimalaka, tepatnya di Dusun Licin, Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, diringkus jajaran Reskrim Polsek Cimalaka bersama Unit Resmob Polres Sumedang.
Ke empat pelaku beraksi pada malam, dua di antaranya diringkus Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kecamatan Paseh, setelah beraksi. Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap Jumat pagi (9/5) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Iya, sudah diamankan, para pelaku berinisial UHA (20), dan AA (24), sebagai eksekutor. Sedangkan dua lagi, DMP (20) dan RM (21), bertugas menjemput korban,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, Jumat (9/5/2025).
Awang menyebutkan, awalnya korban yang merupakan warga Situraja dijemput oleh kedua pelaku ke wilayah Cimalaka.
Namun, lanjut Awang, ditengah jalan kedua pelaku lainnya, sudah menunggu di jalan dan melakukan aksinya.
“Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini, yaitu dua unit sepeda motor merk Yamaha Mio merah dan Suzuki Satria FU biru. Kemudian dua unit ponsel. serta satu buah dompet kulit warna hitam,” ungkapnya.
“Untuk para pelaku diamankan di Polsek Cimalaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini pihak kepolisian terus mendalami kasus ini,” tandasnya.