BANDUNG – Sebanyak 12 orang tersangka pengedar dan bandar narkotika yang kerap beraksi di Kabupaten Bandung diringkus jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut. 12 tersangka pengedar dan bandar narkotika di Kabupaten Bandung ini diringkus di Operasi Antik Lodaya 2023.
“Mereka diamankan kurang lebih 10 hari selama Operasi Antik (Anti Narkotika) 2023. Yakni 24 Juli hingga 2 Agustus,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.
Para tersangka yang diamankan ini, lanjut Kusworo, berlatar belakang macam-macam. Ada yang berprofesi buruh, penjahit, ada dari karyawan, ada juga yang tidak bekerja.
“Dari tangan para pengedar dan bandar narkotika kami turut menyita berbagai barang bukti. Diantaranya narkotika 6 paket, jenis ganja total 100,97 gram,” tuturnya.
Kusworo menambahkan, kemudian 8 batang pohon ganja, narkotika jenis sabu 65 paket seberat 25,48 gram, kemudian tembakau gorila sintetis 23 paket seberat 73 gram.
“Lalu, obat keras dengan berbagai macam merk total 19.111 butir. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2) dan terancam maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolresta Bandung.