Sumedang, 11 Agustus 2025 – Seorang Bapak berinisial B (33) asal Kecamatan Pamulihan menyetubuhi akan kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kelakuan bejat B dilakukan sejak anaknya masih berusia 8 tahun sampai berumur 14 tahun di kediamannya. Dan aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak 8 kali, disaat istrinya SN sedang pergi bekerja.
“Jadi saat akan menyalurkan hasrat bejatnya itu dan jika korban menolak untuk disetubuhi, Tersangka menatap korban sambil mengepalkan tangannya seperti akan memukul ke arah korban,” kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya saat menggelar press release di Mako Polres Sumedang, Senin siang.
Tak hanya itu, sambung Tyo, tersangka juga pernah memukul saat korban menolak untuk disetubuhi.
“Pelaku juga sempat mengatakan kepada korban akan menyetubuhi korban untuk yang terakhir kalinya. Namun, terus melakukan persetubuhan lagi sampai 8 kali,” tuturnya.
Tyo menuturkan, tersangka menyetubuhi anaknya dengan ketika korban akan masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.
“Saat korban akan masuk kamar, pelaku kemudian mendorong pintu kamar lalu mengajak korban untuk bersetubuh untuk yang terakhir kalinya, korban menolak akan tetapi tersangka mendorong korban ke kasur lalu dan mengunci pintu kamar,” ungkap Kapolres.
“Korban melakukan perlawanan, akan tetapi tersangka menatap korban sambil mengepalkan tangannya seperti akan memukul korban, karena korban merasa takut sehingga korban pasrah,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Tyo, timbulnya hawa nafsu untuk melakukan persetubuhan terhadap anaknya itu, karena tersangka sering melihat korban mandi.
“Pelaku sempat melarikan diri dan
selama 2 bulan dan berhasil ditangkap Nusa Tenggara Timur (NTB). Pelaku diancam hukuman
minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan dinas sosial untuk pemulihan psikis korban,” tambah Tyo menandaskan.