Bejat! Oknum Guru di Ibun S3tubuhi Anak di Masjid Sekolah

BANDUNG, 14 Oktober 2024 – Aksi bejat dilakukan oknum guru di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Diusianya yang sudah 54 tahun, dia meny3tubuhi anak yang masih di bawah umur di masjid sekolah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan kronologi aksi tak senonoh yang dilakukan oknum guru di Ibun itu dilakukan saat korban inisial ASA (14) sedang menunggu ruko milik orangtuanya.

“Korban menunggu ruko orangtuanya yang usaha jualan bakso. Tersangka oknum guru ini memanggil korban untuk ke dekat area masjid sekolah,” ungkap Kusworo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin.

Ini Baca Juga :  Selisih Paham, Pemuda di Baleendah Aniaya Temannya Pakai Botol Miras Hingga Tewas

Tersangka, kata Kusworo, langsung melakukan aksi bejatnya melakukan tindakan asusila. Teman korban yang tahu peristiwa itu lalu bercerita ke orangtua korban hingga melapor ke pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tuturnya.